PELAKSANAAN
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan tahap implementasi standar mutu yang telah ditetapkan oleh UIN Raden Intan Lampung dalam rangka memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelaksanaan SPMI dilaksanakan secara terencana, konsisten, terdokumentasi, dan melibatkan seluruh unit kerja sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Melalui pelaksanaan SPMI, setiap unit kerja di lingkungan UIN Raden Intan Lampung berperan aktif dalam mewujudkan budaya mutu serta memastikan ketercapaian standar dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, dan layanan pendukung.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berperan dalam mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan memastikan pelaksanaan SPMI berjalan sesuai dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Setiap pelaksanaan standar didukung dengan indikator kinerja, mekanisme monitoring dan evaluasi, dokumentasi bukti pelaksanaan, serta pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pelaksanaan SPMI yang konsisten dan berkelanjutan, UIN Raden Intan Lampung berkomitmen membangun sistem tata kelola perguruan tinggi yang efektif, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu secara berkelanjutan.
