PENGENDALIAN


Pengendalian Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan tahap strategis dalam memastikan setiap standar mutu yang telah ditetapkan dan dilaksanakan di lingkungan UIN Raden Intan Lampung dapat tercapai secara konsisten dan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian, menganalisis akar permasalahan, menetapkan tindakan korektif, serta memastikan tindak lanjut dilaksanakan secara efektif. Melalui proses pengendalian yang sistematis, universitas dapat mencegah terulangnya ketidaksesuaian sekaligus memastikan bahwa setiap proses penyelenggaraan pendidikan tinggi berjalan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berperan dalam mengoordinasikan, memantau, dan memastikan pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi, Monitoring dan Evaluasi (Monev), serta Audit Mutu Internal (AMI) oleh unit kerja terkait. Hasil AMI yang berbentuk laporan monev ditindaklanjuti dalam kegiatan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dalam laporan tindak lanjut monev tahun 2021, 2022, 2023. Pada kegiatan RTM dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, LPM, LP2M, Ketua UPT, dan Ketua Program Studi. RTM ini menindaklanjuti temuan-temuan AMI dengan memperhatikan rekomendasi perbaikan. Dengan demikian, pengendalian SPMI menjadi bagian penting dalam siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) untuk memastikan budaya mutu tumbuh secara konsisten dan peningkatan mutu UIN Raden Intan Lampung dapat diwujudkan secara berkelanjutan.