PENINGKATAN
Peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan tahap berkelanjutan dalam memastikan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UIN Raden Intan Lampung senantiasa berkembang dan mampu menjawab tuntutan perubahan lingkungan pendidikan tinggi. Peningkatan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar mutu, dengan memanfaatkan data, capaian kinerja, hasil Audit Mutu Internal (AMI), Monitoring dan Evaluasi (Monev), masukan pemangku kepentingan, serta perkembangan regulasi dan standar mutu pendidikan tinggi. Proses ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, tata kelola, serta layanan akademik dan nonakademik secara terencana dan terukur.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berperan dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan proses peningkatan mutu bersama seluruh unit kerja melalui penyempurnaan standar, indikator kinerja, kebijakan, prosedur, dan program peningkatan mutu. Hasil peningkatan selanjutnya menjadi dasar dalam penetapan standar mutu berikutnya sehingga membentuk siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) yang dinamis dan berkelanjutan. Dengan komitmen terhadap peningkatan berkelanjutan (continuous improvement), UIN Raden Intan Lampung terus membangun budaya mutu yang berorientasi pada kinerja, inovasi, akuntabilitas, dan pencapaian mutu yang lebih tinggi.
