PENETAPAN


UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk mengedepankan mutu dalam setiap aspek penyelenggaraan Pendidikan tinggi. Kebijakan mutu UIN Raden Intan Lampung dituangkan dalam Keputusan Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor 1035 tahun 2023, Standar Mutu SK Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor 1057 tahun 2023, Struktur Satuan Penjaminan Mutu di UINRIL di tingkat universitas disebut dengan Lembaga Penjamin Mutu (LPM), di tingkat fakultas/ program pascasarjana disebut Gugus Penjaminan Mutu (GPM).

Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dua lembaga ini bersifat koordinatif. Mekanisme pelaksanaan SPMI di UIN Raden Intan Lampung sesuai dengan siklus pelaksanaan SPMI yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Dan Peningkatan (PPEPP) standar. Untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan SPMI, UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen SPMI berupa dokumen kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI. UIN Raden Intan Lampung telah memiliki 32 standar terdiri dari 24 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan 8 Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Di samping dokumen tersebut, UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem manajemen dan operasional sebanyak 68 buah dan ratusan SOP penunjang operasional yang tersebar di setiap Unit Kerja. Dokumen lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan mutu program di bidang akademik dan non akademik juga dirumuskan dokumen Instruksi Kerja (IK) sesuai tupoksi yang dikembangkan disetiap UPT dan UPPS. Untuk pengendalian mutu akademik telah dirumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari tingkat Universitas, UPT dan UPPS. Dalam upaya pengendalian mutu akademik UIN Raden Intan Lampung secara priodik dan berkelanjutan dilaksanakan kegiatan Monev-in dan Audit yang dilakukan LPM dan satuan pengawas internal yang ditetapkan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung. Seluruh kegiatan monev di berbagai aspek (bidang akademik dan non akademik) dianalisis dan dirumuskan hasilnya, selanjutnya hasil analisis monev dikomunikasikan kepada tim audit untuk mendapat kesepahaman antara auditor dan auditi.

ORTAKER UIN Raden Intan Lampung

STATUTA UIN Raden Intan Lampung

Rencana Induk Pengembangan UIN RIL

Rencana Strategis (RENSTRA) UIN RIL 2020-2024

Dokumen SPMI

Pedoman

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Surat Keputusan (SK)