PENETAPAN


Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan tahap awal dan fundamental dalam pelaksanaan penjaminan mutu di UIN Raden Intan Lampung. Melalui tahap ini, universitas menetapkan arah, kebijakan, standar, indikator, serta dokumen mutu yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara terencana, sistematis, terukur, terdokumentasi, dan berkelanjutan. Penetapan SPMI dilaksanakan sebagai wujud komitmen UIN Raden Intan Lampung dalam membangun budaya mutu, memastikan ketercapaian standar pendidikan tinggi, serta mendorong peningkatan kualitas Tridharma Perguruan Tinggi dan tata kelola universitas secara berkelanjutan.

Pada tahap penetapan, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama unit kerja terkait memastikan bahwa setiap standar mutu disusun selaras dengan visi, misi, tujuan, dan rencana strategis UIN Raden Intan Lampung serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan standar akreditasi. Dokumen yang ditetapkan menjadi landasan bagi seluruh unit kerja dalam melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan meningkatkan standar melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP). Dengan demikian, Penetapan SPMI tidak hanya menjadi proses administratif, tetapi merupakan fondasi strategis untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang bermutu, akuntabel, transparan, adaptif, dan berorientasi pada peningkatan berkelanjutan..

ORTAKER UIN Raden Intan Lampung 2017

ORTAKER UIN Raden Intan Lampung PMA No. 48 Tahun 2022

ORTAKER UIN Raden Intan Lampung PMA 8 TH 2025

STATUTA UIN Raden Intan Lampung 2017

STATUTA UIN Raden Intan Lampung 2026

Rencana Induk Pengembangan UIN RIL 2017-2035 Edisi Revisi 2025

Rencana Strategis (RENSTRA) UIN RIL 2020-2024

Rencana Strategis (RENSTRA) UIN RIL 2025-2029

Dokumen SPMI

Pengaturan SPMI

Pedoman

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Surat Keputusan (SK)