PENETAPAN
UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk mengedepankan mutu dalam setiap aspek penyelenggaraan Pendidikan tinggi. Kebijakan mutu UIN Raden Intan Lampung dituangkan dalam Keputusan Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor 1035 tahun 2023, Standar Mutu SK Rektor UIN Raden Intan Lampung Nomor 1057 tahun 2023, Struktur Satuan Penjaminan Mutu di UINRIL di tingkat universitas disebut dengan Lembaga Penjamin Mutu (LPM), di tingkat fakultas/ program pascasarjana disebut Gugus Penjaminan Mutu (GPM).
Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dua lembaga ini bersifat koordinatif. Mekanisme pelaksanaan SPMI di UIN Raden Intan Lampung sesuai dengan siklus pelaksanaan SPMI yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, Dan Peningkatan (PPEPP) standar. Untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan pelaksanaan SPMI, UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen SPMI berupa dokumen kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI, dan Formulir SPMI. UIN Raden Intan Lampung telah memiliki 32 standar terdiri dari 24 Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) dan 8 Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Di samping dokumen tersebut, UIN Raden Intan Lampung telah memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sistem manajemen dan operasional sebanyak 68 buah dan ratusan SOP penunjang operasional yang tersebar di setiap Unit Kerja. Dokumen lainnya yang ditujukan untuk meningkatkan mutu program di bidang akademik dan non akademik juga dirumuskan dokumen Instruksi Kerja (IK) sesuai tupoksi yang dikembangkan disetiap UPT dan UPPS. Untuk pengendalian mutu akademik telah dirumuskan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dari tingkat Universitas, UPT dan UPPS. Dalam upaya pengendalian mutu akademik UIN Raden Intan Lampung secara priodik dan berkelanjutan dilaksanakan kegiatan Monev-in dan Audit yang dilakukan LPM dan satuan pengawas internal yang ditetapkan oleh Rektor UIN Raden Intan Lampung. Seluruh kegiatan monev di berbagai aspek (bidang akademik dan non akademik) dianalisis dan dirumuskan hasilnya, selanjutnya hasil analisis monev dikomunikasikan kepada tim audit untuk mendapat kesepahaman antara auditor dan auditi.
ORTAKER UIN Raden Intan Lampung
STATUTA UIN Raden Intan Lampung
Rencana Induk Pengembangan UIN RIL
Rencana Strategis (RENSTRA) UIN RIL 2020-2024
Dokumen SPMI
- Kebijakan Mutu
- Standar Mutu
- Manual Mutu
- Formulir Mutu
Pedoman
- Pedoman Pendidikan dan Pengajaran
- Pedoman Akademik UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Pengembangan Kurikulum 2021
- Pedoman Akademik Program Sarjana
- Pedoman Akademik Program Pascasarjana
- Pedoman Penulisan Tugas Akhir (Skripsi)
- Pedoman Penulisan Tugas Akhir (Tesis dan Disertasi)
- Panduan Penyelenggaraan MBKM
- Pedoman Manajemen Resiko UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Gugus Mutu UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Moneva UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan
- Pedoman Kerjasama Luar Negeri RILIO 2021
- Pedoman Tata Pamong dan Tata Kelola UIN RIL Tahun 2022
- Pedoman Layanan Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Beasiswa BIB Tahun 2022
- Pedoman Tracer Study Tahun 2022
- Pedoman Survei Kepuasan Alumni Terhadap Layanan UIN RIL
- Pedoman Sitem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2020
- Pedoman Sitem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) 2024
- Pedoman Kurikulum KKNI
- Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi UIN RIL
- Pedoman layanan Kesehatan
- Pedoman Pengelolaan Sisfo dan Teknologi UIN RIL 2022
- Pedoman Pengelolaan Sarana dan Prasarana
- Pedoman Pengelolaan Keuangan Universitas Islam Negeri Raden Intan 2018
- Pedoman Survei Kepuasan Mahasiswa
- Pedoman pengembangan Kurukulum UIN RIL
- Pedoman Anjab dan ABK UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Akademik Pascasarjana UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Penulisan Tesis dan desertasi pascasarjana UIN RIL
- Pedoman Remunerasi BLU UIN Raden Intan 2024
- Pedoman Penyusunan Visi Misi
- Pedoman Pusat Layanan Internasionalisasi
- Pedoman Penelitian 2022
- Pedoman Review PkM 2021
- Pedoman Penelitian 2023
- Pedoman Sarpras
- Pedoman Luaran dan Capaian Tridharma UIN Raden Intan Lampung
- Pedoman Analisis dan Evaluasi Pemutakhiran Kurikulum 2019
- Pedoman Layanan Kemahasiswaan 2019
- Pedoman Pengelolaan SDM UIN Raden Intan Lampung 2018
- Pedoman Penelitian
- Pedoman Pengabdian Kepada Masyarakat (PkM)
Standar Operasional Prosedur (SOP)
- SOP Penyusunan Kurikulum UIN RIL 2021
- SOP Penyusunan dan Pengembangan Kurikulum 2017
- SOP Kepegawaian
- SOP Manajemen Risiko
- SOP UIN Raden Intan Lampung
- SOP Rencana Induk Penelitian
- SOP Penyusunan Road Map Penelitian
- SOP Penyusunan Panduan Penelitian
- SOP Pengumuman Proposal Penelitian
- SOP Pengajuan Proposal Penelitian Skema Dana Internal
- SOP Penetapan Reviewer Internal Penelitian
- SOP Penetapan Reviewer Eksternal Penelitian
- SOP Pelaksanaan Penelitian
- SOP Seminar Hasil Penelitian
- SOP Laporan Penelitian
- SOP Monitoring dan Evaluasi Penelitian
- SOP Mahasiswa Asing Tahun 2021
- SOP Mahasiswa Asing 2022
- SOP Mahasiswa Asing UIN Raden Intan
- SOP Mahasiswa Baru, Perkuliahan
- SOP Tridharma UIN RIL 2017
- SOP Penyewaan Gedung UIN Raden Intan Lampung
- SOP Tata Pamong UIN RIL
- SOP Keterlibatan Mahasiswa dalam penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM)
- SOP Pelaksanaan luaran dan capaian Tridharma
Surat Keputusan (SK)
- SK Ketua LPM ANDI THAHIR
- SK Ketua LPM Sudarman
- SK Sekretaris LPM Bambang Irfani
- SK Sekretaris LPM Rika Damayanti
- SK Kapus Peng Standar Mutu Erina Pane
- SK Kapus Audit Mutu Ahmad Fauzan
- SK Kapus Pend Mutu Mahasiswa Syafrimen
- SK Kapus Peng Kur & Pemb Asriani
- SK Kapus Peng Standar Mutu Jamal Fakhri
- SK UPMP
- SK GPM
- SK AMI